Yasmine Ow kembali mengajukan gugatan cerainya terhadap Aditya Zoni di Pengadilan Agama Cibinong. Sebelumnya, gugatan cerai Yasmine Ow tidak terima oleh hakim PA Cibinong. Hal tersebut lantaran Yasmine Ow tidak mengetahui alamat baru Aditya sehingga salah mencantumkan alamat rumah adik Ammar Zoni tersebut.

Kekeh ingin bercerai dengan Aditya, kini Yasmine Ow kembali melayangkan gugatan cerainya. Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, mengonfirmasi bahwa Yasmine Ow sudah melayangkan gugatan cerai baru terhadap Aditya Zoni melalui sistem e court. "Untuk gugatan yang diajukan oleh Yasmine dengan Aditya Warman (Aditya Zoni) setelah kami telusuri di SIPP kami ternyata yang bersangkutan dalam hal ini Yasmine sudah mendaftar kembali ke Pengadilan Agama Cibinong dilaksanakan secara e court oleh kuasa hukum tanggal 29 Mei 2024," kata Dadang, dikutip dari YouTube Mantra Room, Kamis (6/6/2024).

Pengadilan Agama Cibinong pun telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini. Sidang perdana kasus perceraian Yasmine dan Aditya Zoni akan digelar pada tanggal 11 Juni 2024. Tiang Reklame Tak Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung Posbelitung.co

Tak Kantongi Izin Haji, Arab Saudi Deportasi 159.188 Orang SOAL PLBJ Kelas 3 US / UN Lengkap Kunci Jawaban Soal Ujian Akhir Semester Pilihan Ganda Contoh Burung Bersayap Tapi Tidak Bisa Terbang

Curiga Anaknya Tak Mirip Dirinya, Pria Ternyata Diselingkuhi Istri & Ingin Balas Dendam, 'Gagal' Kunci Jawaban Pretest Modul 2 Guru Penggerak, Pertanyaan Coaching yang Menggali Potensi Coachee "29 Mei daftar kemudian pimpinan kami sudah menunjuk majelis hakim."

"Majelis hakim sudah menentukan hari sidang insyaAllah akan dilaksanakan tanggal 11 bulan Juni ini untuk sidang pertama," papar Dadang. Adapun agenda yang akan dilaksanakan pekan depan yakni mediasi. "Kalau datang dua duanya berarti mediasi gitu ya."

"Kalau salah satu yang datang, kalau yang penggugat sih wajib datang ya. Kalau yang datang hanya penggugat berarti majelis hakim diperbolehkan memanggil sekali lagi." "Kalau yang kedua dipanggil tidak datang berarti masuk ke pembahasan materi gugatan," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, gugatan cerai Yasmine Ow tidak diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong karena pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Hal ini juga yang menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya. Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan. Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024). "Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya. Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang. "Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya. Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu." "Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *